Saya Anak Desa Sepang: Benediktus H. Batang
Dengan Jumlah penduduk 1648 Jiwa terdiri dari
Laki-laki berjumlah 828 jiwa dan
perempuan berjumlah 820 jiwa, Jumlah KK 392 yang terdiri dari 149 KK
adalah RTM. (RPJMDesa, 2017-2022). Berdasarkan data perhitungan, luas wilayah
Desa Sepang
adalah 259 Ha Desa Sepang
terbagi atas 2
Dusun,
4 RW dan 11
RT, dengan batasan wilayah Desa Sepang
adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara :
Desa Golo Sepang
Sebelah Selatan : Desa Beo Sepang
Sebelah Timur : Desa Mbuit
Sebelah Barat :
Desa Tanjung Boleng
Kondisi Budaya dan Agama
Penduduk yang
tinggal di Desa Sepang terdiri dari suku Manggarai, serta para pendatang dari daratan pulau yang lain.
Penduduk sebagian besar beragama Katolik.
Masyarakat
Desa Sepang Hidup
dalam suasana tolong-menolong dan gotong royong sudah menjadi ritme
kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai
solidaritas sosial dan kebersamaan masyarakat yang berarti saling membantu,
gotong-royong untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tanpa mengharapkan suatu
imbalan jasa. saling mengunjungi dalam rangka memupuk silaturahmi dan saling
menghormati satu sama lain. Keyakinan terhadap adat istiadat yang tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat Desa Sepang sangat dihormati dan dilaksanakan
sejalan dengan nilai-nilai agama dan adat istiadat. Keberadaan
Lembaga Adat di Desa Sepang tidak
dibentuk secara resmi, namun masyarakat Adat mengakui adanya Pemangku Adat (Tua
Golo ) didesa sepang terdapat 4 Empat Tu’a golo yakni Tua Golo Lekaturi,Tua
Golo Tebedo,Tu’a Golo Ndehek,tu’a Golo Golo Sepang.
Kondisi
Sosial
Penduduk Desa Sepang mempunyai mata
pencaharian Utama Petani, Pengusaha kecil, Peternak dan sebagian kecil bergerak
pada bidang usaha Jasa transportasi darat. Tingkat Kesehatan masyarakat
rata-rata belum memenuhi standar kesehatan karena tingkat kesakitan sangat
tinggi.
Kondisi
Ekonomi
Kurang lebih 70% masyarakat Desa Sepang yang bermata
pencaharian petani, peternak lebih kurang
92%, 5 % Pegawai Negeri/Swasta, sedangkan 3 % nya adalah pengusaha kecil dan jasa angkutan.
Sumber Data, (RPJMDesa, 2017-2022).
Potensi Ekonomi dan Pengembangan yang berkelanjutan
berdasarkan konsentrasi dari aspek mata pencahariaan yaitu Petani dan Peternak
yang memilki potensi pengembangan yang perlu diperhatikan secara prioritas.
Dari luas wilayah Desa Sepang yaitu 259 Ha dengan penggunaan Perkebunan:
56,3125 dan Persawahan 156 Ha ini
merupakan luas lahan yang sangat besar apabila digarap dan dioptimalkan dengan
pemberdayaan dan pengawasan pemerintah Desa.
Potensi pengembangan pariwisata dengan keindahan alam
persawahan yang begitu luas juga Terdapat di sepanjang Desa Sepang, serta
Wisata Budaya maupun wisata Rohani dengan mengembangan letak geografis dari Gua
Maria Golo Lada yang sangat strategis untuk bersepeda dengan membuat rute
wisata yang bersinergi serta lainnya yang belum dikelola baik oleh pihak Swasta
maupun Pemerintah Desa.
Atas dasar potensi yang ada sangat memungkinkan Desa
Sepang untuk bisa berkembang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat apabila
memanfaat anggaran Dana Desa yang dialokasikan sesuai urgensi skala prioritas
masyarakat. Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah untuk Desa dimana
Pengalokasian Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan
dengan memperhatikan jumlah penduduk (25%), jumlah penduduk miskin (35%), luas
wilayah (10%) dan tingkat kesulitan geografis (30%) yang ditransfer melalui
APBD Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa. Pengelolaan Dana
Desa dalam APBD Kabupaten/Kota maupun APB-Desa dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan
daerah/Desa dengan dasar hukum PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari APBN dan Permendagri no 113 tahun 2014 tentang pengelolaan
keuangan Desa. Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan
masyarakat setempat.
Saya sangat prihatin dengan kondisi sosial yang sedang
terjadi di Desa Sepang saat ini disebabkan oleh dampak dinamika politik Desa
yang berkepanjangan. Hingga pada saat ini terjadinya disintegrasi sampai pada
ruang lingkup keluarga. Peran lembaga adat istiadat dalam situasi seperti mesti
optimal untuk menjaga kesetabilan sosial di masyarakat Desa sehingga proses
pemerintahan Desa tetap pada Koridor untuk terus melakukan program Pembangunan
Desa. Disini sebagai generasi Desa saya meberikan opini bahwa dampak dari kurangnya
sosialisai terkait UU Desa yang dikeluarkan oleh Pemerintah spesifik tertuang
dalam Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014. Dampak dari kurangnya sosialisai itu
sangat jelas terlihat di tengah masyarakat Desa Sepang hingga pemerintahan
mengalami disorientasi. Dan dari hal itu Desa sekarang menjadi satu system
monarki baru didalam Demokrasi Indonesia saat ini. Disorientasi pemerintahan
Desa ini sangat rentan terjadi didaerah yang tertinggal. Arah pemerintahan Desa
tidak lagi pada orientasi pengembangan namun pada monarki pembagian kekuasaan
di pemerintahan Desa.
Saya sebagai generasi sangat prihatin akan dampak yang
berkepanjangan dari dinamika politik di Desa Sepang yang berakibat pada
Disintegrasi hingga pada ruang lingkup kekeluargaan. Hal ini juga akan berdapak
pada kesetabilan sosial adat istiadat. Disini saya memberikan sedikit pemikran
terbuka agar kita menyikapi Demokrasi ini dengan rasional dan Dewasa bukan
sebagai ajang untuk memecahkan keharmonisan yang telah dipupuk oleh orang tua
kita berpuluhan Tahun.
Saatnya kita berorientasi
pada pengembangan sumber daya serta potensi yang ada di Desa Sepang Khususnya
di sektor Peternakan dan Pertanian untuk meningkatkan perekonomian.
Saya Anak Desa Sepang: Benediktus H.
Batang